Perkembangan AI di Teknik Sipil

Perlukah Sertifikasi K3???

 

Latar Belakang

  • Kesenjangan Kualitas Sdm Dengan Kebutuhan Pengguna Jasa (Industri)
  • Banyak Calon Tenaga Kerja Walaupun Telah Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Tidak Dapat Diterima Industri Karena Mismatch Antara Kualifikasi Dengan Kebutuhan
  • Jumlah Pencari Kerja Lebih Banyak Dibandingkan Kesempatan Yang Tersedia.

 




MUTU SDM VS KINERJA PERUSAHAAN 

  • Strategi dan Cara Berbisnis yang Semakin Efisien Akan Semakin Tinggi Pula Mutu Produk dan Jasa yang dihasilkan. 
  • Strategi Pengembangan SDM Merupakan Turunan Dari Strategi Peningkatan Bisnis Maka Meningkatnya Mutu SDM Kinerja Perusahaan Akan Meningkat.
  • Keunggulan Kompetitif Perusahaan Sangat Tergantung Mutu SDM / Karyawannya

Upaya Peningkatan Mutu SDM

  • Salah Satu Upaya Peningkatan Mutu SDM dengan Mengembangkan System Berbasis Kompetensi Sesuai Bidangnya  
  • Kompetensi Kerja adalah Kemampuan Kerja Setiap Individu yang Mencakup Aspek Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap Kerja Sesuai dengan Standar Kompetensi yang Ditetapkan.
  • Penerapan Suatu Unit Kompetensi Sesuai dengan Standar Yang Dipakai di Tempat Kerja








TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)

Tempat uji kompetensi adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metoda uji kompetensi yang akan dilaksanakan 

Standart Kompetensi K3



KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 42/MEN/III/2008
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA 
SEKTOR KETENAGAKERJAAN 
BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

SKKNI No. 42/MEN/III/2008


  • DISUSUN DAN DIKEMBANGKAN DARI DUNIA INDUSTRI
  • DISUSUN OLEH TIM TEKNIS YANG DIBENTUK OLEH DEPNAKERTRANS BERSAMA PARA PENGANDIL K3
  • MENGADOP STANDAR KOMPETENSI K3 AUSTRALIA UNTUK SERTIFIKAT IV, DIPLOMA DAN ADVANCED.

TUJUAN SKKNI No. 42/MEN/III/2008 

  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM K3
  • Mendukung peningkatan kualitas penerapan K3 dalam perusahaan.
  • Membantu semua pihak dalam meningkatkan daya saing dalam dunia global
  • Kemampuan ahli K3 indonesia dapat sejajar dengan negara lain

MANFAAT SKKNI No. 42/MEN/III/2008 

  • Membantu program pemerintah dalam meningkatkan Kinerja K3 Nasional dan untuk mengembangkan program Pembinaan SDM K3 di Indonesia
  • Membantu dalam proses rekruitmen tenaga K3 profesional, Peningkatan kinerja K3 perusahaan serta dalam Penerapan dan pemenuhan perundangan K3. 
  • Digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan program dan modul pelatihan yang berkualitas dan terarah serta  acuan dalam merumuskan pengujian dan sertifikasi

UNIT KOMPETENSI AHLI K3-MUDA

KOMPETENSI UMUM 
  • Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  • Membantu penyelesaian masalah  K3 di tempat kerja 
KOMPETENSI INTI 
  • Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 
  • Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 
  • Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 
  • Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi   Pengendalian Risiko K3 
  • Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 
  • Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 
  • Membantu Penerapan prinsip Higine Industri untuk mengendalikan risiko K3 
KOMPETENSI KHUSUS 
  • Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko 

UNIT KOMPETENSI AHLI K3-MADYA

KOMPETENSI UMUM 
  • Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  • Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3 
KOMPETENSI INTI 
  • Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 
  • Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3 
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko 
  • Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3 
  • Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 
KOMPETENSI KHUSUS 
  • Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan 
  • Membantu merancang dan mengembangkan pangaturan partisipasi dalam K3 
  • Mengelola Sistem Informasi dan Data K3 

UNIT KOMPETENSI AHLI K3-UTAMA

KOMPETENSI UMUM 
  •   Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
KOMPETENSI INTI 
  •   Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3)
  •   Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
  •   Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3
  •   Menerapkan prinsip higiene industri  untuk mengendalikan risiko K3
  •   Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja di tempat kerja
  •   Memfasilitasi penerapan  rancang bangun yang aman
  •   Melakukan audit K3
  •   Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
KOMPETENSI KHUSUS 
  •   Mengembangkan  analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi




Komentar