- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
UNDANG UNDANG DASAR = UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86, 87 par. 5, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas:
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87
- Setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
- Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar