Model Logit

Dasar Perundangan- Undangan K3

 



UNDANG UNDANG DASAR = UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86, 87 par. 5, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang  layak bagi kemanusiaan

Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama 
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi  norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian  ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

UU No.13 Tahun 2003  Tentang Ketenagakerjaan

Paragraf 5  Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
  1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak  memperoleh perlindungan atas:
    • keselamatan dan kesehatan kerja;
    • moral dan kesusilaan; dan
    • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan  martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh  guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan  kesehatan kerja.
Pasal 87
  1. Setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Ketentuan mengenai penerapan sistem  manajemen keselamatan dan kesehatan  kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar