- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 22/PRT/M/2018
TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN BANGUNAN
GEDUNG NEGARA
pada poin A nomor 13 tentang penyedia jasa perencanaan konstruksi menyebutkan bahwa :
13. Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada
Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2
(dua ribu meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari perancangan
merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk:
a. gambar arsitektur.
b. gambar struktur.
c. gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
d. gambar lansekap.
e. rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
f. rencana anggaran biaya
serta SURAT EDARAN Nomor: 11/SE/Db/2021 TENTANG PENERAPAN BUILDING INFORMATION MODELLING PADA PERENCANAAN TEKNIS, KONSTRUKSI DAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN DI DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
bermaksud menerapkan
Building Information Modelling dalam proses perencanaan teknis, konstruksi, dan pemeliharaan jalan
dan jembatan. Building Information Modelling (BIM) adalah proses membuat dataset digital yang
membentuk model tiga dimensi dan informasi yang melekat pada model, serta data jalan/jembatan
secara bersamaan.
Dalam tahap perencanaan teknis, proses tersebut dikolaborasikan antar para pihak terkait, sejak proses
pengumpulan data sekunder, penyusunan rencana survei, survei pendahuluan, survei detail, dan
proses desain.
Peraturan diatas dapat di download pada link dibawah ini:
Komentar
Posting Komentar