Model Logit

KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT BIM

 


LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 22/PRT/M/2018 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

pada poin A nomor 13 tentang penyedia jasa perencanaan konstruksi menyebutkan bahwa :
13. Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk: 
a. gambar arsitektur. 
b. gambar struktur. 
c. gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal) 
d. gambar lansekap. 
e. rincian volume pelaksanaan pekerjaan. 
f. rencana anggaran biaya



serta SURAT EDARAN Nomor: 11/SE/Db/2021 TENTANG PENERAPAN BUILDING INFORMATION MODELLING PADA PERENCANAAN TEKNIS, KONSTRUKSI DAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN DI DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
bermaksud menerapkan Building Information Modelling dalam proses perencanaan teknis, konstruksi, dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Building Information Modelling (BIM) adalah proses membuat dataset digital yang membentuk model tiga dimensi dan informasi yang melekat pada model, serta data jalan/jembatan secara bersamaan. Dalam tahap perencanaan teknis, proses tersebut dikolaborasikan antar para pihak terkait, sejak proses pengumpulan data sekunder, penyusunan rencana survei, survei pendahuluan, survei detail, dan proses desain.


Peraturan diatas dapat di download pada link dibawah ini:





Komentar