Perkembangan AI di Teknik Sipil

KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP)

Bandara harus berlokasi di daerah dengan kondisi airspace bebas dari rintangan yang bisa berbahaya bagi pesawat untuk berputar di sekitar atau di runway atau jalur approach (ancang-ancang pendaratan). wilayah udara di kawasan bandar udara perlu dipertahankan agar terbebas dari hambatan dan mencegah untuk pengembangan dan pertumbuhan bangunan-bangunan penghalang diwilayah udara yang dapat menyebabkan bandara menjadi tidak dapat digunakan.


Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, 

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 

Dalam pengertian lain KKOP adalah Kawasan di sekitar bandar udara (tanah dan/atau perairan dan ruang udara) yang perlu diamankan yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan (sesuai dengan tahapan-tahapan pendekatan, pendaratan dan lepas landas pesawat terbang).



KKOP ini tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Bandar Udara. Dalam UU No. 1 Tahun 2009 Pasal 206, disebutkan bahwa KKOP terdiri dari :

  1. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas (approach and take-off area)” adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu;
  2. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;
  3. kawasan di bawah permukaan transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam;
  4. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas;
  5. kawasan di bawah permukaan kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan ; dan
  6. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain, pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan


Fungsi KKOP:

  • Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat; 
  • Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.

Ketentuan Bangunan / Benda yang tumbuh di KKOP:

  1. Tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar Bandar Udara dan pesawat udara; 
  2. Tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain; 
  3. Tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan Bandar Udara; 
  4. Tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara; 
  5. Diperlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (terkait batas ketinggian rencana bangunan di KKOP
























Komentar