Model Logit

Ruang Henti Khusus [RHK] Sepeda Motor


Perancangan Ruang Henti Khusus [RHK] harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. RHK ditempatkan di pendekat simpang dengan kelas jalan raya atau jalan sedang
  2. Merupakan ruang pemberhentian di pendekat simpang APILL yang merupakan fasilitas bagi sepeda motor
  3. RHK hanya diaplikasikan pada pendekat simpang dengan jumlah lajur pendekat minimum dua lajur
  4. RHK hanya diaplikasikan pada persimpangan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
  5. Kendaraan roda empat atau lebih berhenti di belakang area RHK pada saat nyala merah
  6. Apabila terdapat RHK sepeda, RHK sepeda motor berada di sebelah kanan RHK sepeda
  7. Area RHK diperpanjang dilajur paling kiri yang berfungsi untuk menampung banyaknya volume sepeda motor yang bergerak di lajur kiri

Syarat Kebutuhan RHK

Persyaratan Geometrik Persimpangan

a. Persimpangan yang memiliki minimum dua lajur pada pendekat simpang. Kedua lajur pendekat tersebut bukan merupakan lajur belok kiri langsung. Beberapa tipe persimpangan yang memenuhi persyaratan tersebut seperti ditunjukkan pada gambar dibawah ini
 Gambar 1. Penempatan RHK pada lajur pendekat dipersimpangan tanpa belok kiri langsung dan tanpa pulau jalan


Gambar 2. Penempatan RHK pada lajur pendekat di persimpangan dengan belok kiri langsung dan tanpa pulau jalan

Gambar 3. Penempatan RHK pada lajur pendekat di persimpangan dengan belok kiri langsung dan dengan pulau jalan

b. lebar lajur pendekat simpang disyaratkan 3,5 meter pada pendekat simpang tanpa belok kiri langsung, hal ini dimaksudkan agar terdapat ruang bagi sepeda motor untuk memasuki RHK seperti pada gambar di bawah ini.
Gambar 4. Potongan melintang lebar lajur minimum

Gambar 5. Tampak atas sepeda motor memasuki RHK tanpa lajur pendekat

Persyaratan kondisi lalu lintas

Persyaratan kondisi lalu lintas untuk penempatan RHK pada simpang APILL adalah:
a. Bila penumpukan sepeda motor tak beraturan dengan jumlah minimum 30 sepeda motor pernyala merah di pendekat simpang dua lajur atau minimum 45 sepeda motor per nyala merah di pendekat simpang tiga lajur. 
Gambar 6. Penumpukan sepeda motor

b. Untuk pendekat simpang lebih dari tiga lajur, jumlah penumpukan sepeda motor secara tak beraturan tersebut menggunakan parameter yang sama, yaitu minimal 15 sepeda motor per lajurnya. sehingga jumlah penumpukan seped motor minimum 15 sepeda motor dikali jumlah lajur pada pendekat persimpangan.
c. Untuk menetapkan RHK di persimpangan bersinyal dipersyaratkan untuk melakukan survei terlebih dahulu pada geometri persimpangan dan kondisi lalu lintas. Perhitungan penumpukan sepeda motor pada saat nyala merah dapat menggunakan metode surveu sebagai berikut:
  1. Survei dibagi kedalam tiga sesi, yaitu pagi, siang dan sore selama tujuh hari
  2. durasi minimum 10 fase per sesi dengan total minimum 30 fase per hari
  3. Teknik survei:
    • Cara manual menggunakan peralatan traffic counter dan formulir survei
    • cara semiotomatis yaotu menggunakan video kamera dan peralatan lainnya, hasilnya kemudian diolah di laboratorium.
4. Formulir survei penumpukan dan prosedur pengisiannya ditunjukkan pada lampiran 1


Materi selanjutnya klik di sini






Sumber : Perencanaan teknis ruang henti khusus (RHK) sepeda motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan



Komentar